Bolehkah PNS berbisnis? Subhanallah, ternyata boleh-boleh saja.
Bahkan dianjurkan. Tapi tunggu dulu, berbisnisnya seorang PNS sepertinya
tidak sama dengan berbisnisnya para businessman non PNS.
Sebagai abdi negara, ada beberapa rambu yang sebaiknya tidak dilanggar.
Karena kalau dilanggar, status PNS bisa melayang.
1. Jangan ikut tender "dalam negeri"
Bila Anda ingin berbisnis, usahakan untuk tidak mengikuti
tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh institusi tempat Anda
sedang bekerja. Kenapa? Karena banyak orang akan mencurigai Anda, baik
itu saat mendaftarkan diri maupun ketika sudah memenangkan proyek.
Lagipula, saat Anda masuk ke dalam tender proyek-proyek "dalam negeri",
aroma-aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bakal tercium dengan cepat.
Kalau kalah Anda hanya akan mendapat lelah, tapi ketika menang Anda
belum tentu langsung senang. Karena biasanya akan ada pihak-pihak yang
mencoba untuk merongrong kemenangan tersebut. Masih enak kalau pihak
yang merongrong hanya menggunakan strategi ghibah kesana-kemari, coba
bayangkan kalau ia menggunakan wartawan yang akan mengangkat dan
mengungkit kasus Anda ke surat kabar harian setempat atau bahkan ke
dalam sebuah buku.
Anyway, rambu-rambu ini tidak hanya berlaku untuk PNS yang
sering "menitipkan orangnya" ke dalam tender milik pemerintah, tapi juga
untuk mereka yang sering menjadi "orang titipan" para pihak ketiga di
dalam sebuah tender. Berhati-hatilah, alih-alih mendapat untung, Anda
bisa-bisa akan "dipentung".
2. Jangan berbisnis di jam kerja
Pada saat PNS sedang bekerja (08.00 AM - 17.00 PM), ada begitu banyak
perputaran uang yang terjadi di sekitarnya. Khususnya di pasar-pasar.
Nah, yang tidak baik adalah kalau Anda juga turut coba-coba menjalankan
bisnis di waktu-waktu tersebut. Kalau Anda berani melakukannya, ini
mungkin pertanda kalau Anda sudah tidak ingin lagi menyematkan logo
korpri di seragam kebesaran Anda. Kalau memang Anda merasa harus
melakukan bisnis pada waktu-waktu tersebut, maka gunakan saja jasa orang
lain. Ajaklah atau angkatlah seorang pekerja non PNS yang mau untuk
digaji atau dibayar dengan prinsip bagi hasil. Ini adalah strategi yang
sangat arif, karena selain berpartisipasi dalam perputaran roda ekonomi,
Anda juga bisa menjadi seorang pembuka lapangan kerja, meski tidak
dalam skala besar. Tapi itu tidak masalah bukan? Membantu satu orang
tetap saja selalu lebih baik ketimbang tidak membantu sama sekali.
3. Jangan gunakan sumber daya milik institusi Anda
Anda mempunyai toko online, lalu Anda menggunakan bandwith internet
kantor untuk berjualan atau mengembangkan toko online milik pribadi. Nah
inilah contoh nyata korupsi sumber daya kantor untuk kepentingan
pribadi. Jadi jangan lakukan ini. Penulis menganggap bahwa faktor
ketiga inilah yang paling sulit untuk dipatuhi. Hal ini disebabkan
karena kecilnya risiko hukuman yang akan dikenakan oleh sang pelaku bila
ketahuan. Contoh saja begini, dalam kasus di atas, ketika atasan Anda
mengetahui bahwa Anda membuat toko online pribadi dengan bantuan
bandwith internet kantor, mungkin ia hanya akan memberikan teguran, tapi
tidak hukuman. Di samping itu, hal lain yang membuat rambu ketiga ini
agak sulit untuk dijaga adalah karena kebanyakan PNS memang nyata-nyata
sering menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Dengan
istilah lain, "korupsi bersama". Beberapa contoh korupsi bersama ini
antara lain; menggunakan koneksi internet untuk aktif di jejaring sosial
seperti facebook atau twitter, kemudian menonton video-video musik atau
highlights pertandingan sepakbola di Youtube, membaca berita di
Kompas.com atau detik.com, dan seterusnya.
Oke, itulah beberapa rambu yang harus diketahui oleh PNS yang ingin
berbisnis. Bila ada masukan atau tanggapan, mohon meninggalkan komentar
di bawah ini. Terima kasih. Selamat berbisnis wahai abdi negara.
Note:
Penulis
sendiri adalah seorang PNS yang tidak luput dari dosa
korupsi seperti di nomor tiga di atas. Dahulu sewaktu belum memiliki
laptop pribadi, penulis sempat menggunakan fasilitas internet di kantor
lebay deh, Hihihihi .... tapi itu dulu. Alhamdulillah, sekarang
penulis sudah rada2 taubat. Tapi setelah membeli laptop pun, penulis
masih
sering jatuh ke dalam korupsi yang termaktub dalam rambu ketiga di atas,
misalnya saja mengisi baterai laptop dengan listrik kantor.
hmmm,... Semoga Korupsiku Cuma Sampai diSitu ajah,.. Bisa Ga yaaaaa,..
Tulisan ini Ane Kutip dari : www.pengusahamuslim.com
Makasih ya gaaan,..
hmmm,... Semoga Korupsiku Cuma Sampai diSitu ajah,.. Bisa Ga yaaaaa,..
Tulisan ini Ane Kutip dari : www.pengusahamuslim.com
Makasih ya gaaan,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar