Rabu, 11 Juli 2012

Rambu-rambu Berbisnis untuk Para PNS

Bolehkah PNS berbisnis? Subhanallah, ternyata boleh-boleh saja. Bahkan dianjurkan. Tapi tunggu dulu, berbisnisnya seorang PNS sepertinya tidak sama dengan berbisnisnya para businessman non PNS. Sebagai abdi negara, ada beberapa rambu yang sebaiknya tidak dilanggar. Karena kalau dilanggar, status PNS bisa melayang.

1. Jangan ikut tender "dalam negeri"
Bila Anda ingin berbisnis, usahakan untuk tidak mengikuti tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh institusi tempat Anda sedang bekerja. Kenapa? Karena banyak orang akan mencurigai Anda, baik itu saat mendaftarkan diri maupun ketika sudah memenangkan proyek. Lagipula, saat Anda masuk ke dalam tender proyek-proyek "dalam negeri", aroma-aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bakal tercium dengan cepat. Kalau kalah Anda hanya akan mendapat lelah, tapi ketika menang Anda belum tentu langsung senang. Karena biasanya akan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merongrong kemenangan tersebut. Masih enak kalau pihak yang merongrong hanya menggunakan strategi ghibah kesana-kemari, coba bayangkan kalau ia menggunakan wartawan yang akan mengangkat dan mengungkit kasus Anda ke surat kabar harian setempat atau bahkan ke dalam sebuah buku. 
Anyway, rambu-rambu ini tidak hanya berlaku untuk PNS yang sering "menitipkan orangnya" ke dalam tender milik pemerintah, tapi juga untuk mereka yang sering menjadi "orang titipan" para pihak ketiga di dalam sebuah tender. Berhati-hatilah, alih-alih mendapat untung, Anda bisa-bisa akan "dipentung".
2. Jangan berbisnis di jam kerja
Pada saat PNS sedang bekerja (08.00 AM - 17.00 PM), ada begitu banyak perputaran uang yang terjadi di sekitarnya. Khususnya di pasar-pasar. Nah, yang tidak baik adalah kalau Anda juga turut coba-coba menjalankan bisnis di waktu-waktu tersebut. Kalau Anda berani melakukannya, ini mungkin pertanda kalau Anda sudah tidak ingin lagi menyematkan logo korpri di seragam kebesaran Anda. Kalau memang Anda merasa harus melakukan bisnis pada waktu-waktu tersebut, maka gunakan saja jasa orang lain. Ajaklah atau angkatlah seorang pekerja non PNS yang mau untuk digaji atau dibayar dengan prinsip bagi hasil. Ini adalah strategi yang sangat arif, karena selain berpartisipasi dalam perputaran roda ekonomi, Anda juga bisa menjadi seorang pembuka lapangan kerja, meski tidak dalam skala besar. Tapi itu tidak masalah bukan? Membantu satu orang tetap saja selalu lebih baik ketimbang tidak membantu sama sekali. 

3. Jangan gunakan sumber daya milik institusi Anda
Anda mempunyai toko online, lalu Anda menggunakan bandwith internet kantor untuk berjualan atau mengembangkan toko online milik pribadi. Nah inilah contoh nyata korupsi sumber daya kantor untuk kepentingan pribadi. Jadi jangan lakukan ini. Penulis  menganggap bahwa faktor ketiga inilah yang paling sulit untuk dipatuhi. Hal ini disebabkan karena kecilnya risiko hukuman yang akan dikenakan oleh sang pelaku bila ketahuan. Contoh saja begini, dalam kasus di atas, ketika atasan Anda mengetahui bahwa Anda membuat toko online pribadi dengan bantuan bandwith internet kantor, mungkin ia hanya akan memberikan teguran, tapi tidak hukuman. Di samping itu, hal lain yang membuat rambu ketiga ini agak sulit untuk dijaga adalah karena kebanyakan PNS memang nyata-nyata sering menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Dengan istilah lain, "korupsi bersama". Beberapa contoh korupsi bersama ini antara lain; menggunakan koneksi internet untuk aktif di jejaring sosial seperti facebook atau twitter, kemudian menonton video-video musik atau highlights pertandingan sepakbola di Youtube, membaca berita di Kompas.com atau detik.com, dan seterusnya.
Oke, itulah beberapa rambu yang harus diketahui oleh PNS yang ingin berbisnis. Bila ada masukan atau tanggapan, mohon meninggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih. Selamat berbisnis wahai abdi negara.

Note:
Penulis sendiri adalah seorang PNS yang tidak luput dari dosa korupsi seperti di nomor tiga di atas. Dahulu sewaktu belum memiliki laptop pribadi, penulis sempat menggunakan fasilitas internet di kantor lebay deh, Hihihihi .... tapi itu dulu. Alhamdulillah, sekarang penulis sudah rada2 taubat. Tapi setelah membeli laptop pun, penulis masih sering jatuh ke dalam korupsi yang termaktub dalam rambu ketiga di atas, misalnya saja mengisi baterai laptop dengan listrik kantor.
hmmm,... Semoga Korupsiku Cuma Sampai diSitu ajah,.. Bisa Ga yaaaaa,..


Tulisan ini Ane Kutip dari : www.pengusahamuslim.com
Makasih ya gaaan,..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar